Dua Pelaku Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polisi

  • Bagikan
Dua pelaku spesialis pencuri Sapi saat digiring aparat Polsek Konda, Minggu (7/10/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Dua pelaku spesialis pencuri Sapi saat digiring aparat Polsek Konda, Minggu (7/10/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pelaku spesialis pencuri ternak sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (45) dan LM (54), akhirnya ditangkap polisi, Minggu (7/10/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku merupakan residivis pencurian ternak dan pernah mendekam di sel tahanan dengan kasus yang sama.

Kapolsek Konda, IPTU Haris, mengatakan pelaku beraksi pada siang hari saat pemilik ternak keluar rumah. Diduga pelaku telah mengintai rumah korban dan sapi yang akan dicurinya.

“Diduga setelah mengintai keadaan lingkungan rumah korban, pelaku kemudian membawa sapi tersebut melewati kebun warga. Dari tangan pelaku ada empat ekor sapi yang kami amankan. Berdasarkan keterangan pelaku, sudah ada enam ekor sapi yang dicurinya di wilayah Kecamatan Konda,” ujar Haris, Minggu (7/10/2018).

Haris menerangkan, empat ekor sapi hasil curian itu rencananya akan dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp6 juta.

“Empat ekor sapi ini dicuri di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel. Sebelumnya sudah ada beberapa ekor sapi yang dijual oleh pelaku di tempat pemotongan hewan,” kata Haris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Konda.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

  • Bagikan