Dua Pemuda Asal Konawe Terancam Penjara 20 Tahun, Tak Tahunya

  • Bagikan
P dan EA diamankan di Mapolres Konawe. (Foto: Dok.Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dua orang pemuda warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus Satresnarkoba Polres Konawe. Keduanya kini terancam 20 tahun penjara.

P (27) dan EA (22) tidak berkutik ketika polisi menangkap dan menggeledah rumahnya, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Disaksikan ketua RT setempat, rumah warga Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna ini digeledah personel Satresnarkoba Polres Konawe. Benar saja, empat saset sabu seberat 1,26 gram ditemukan dalam lemari. Ada juga barang bukti, berupa satu set alat pengisap sabu, satu buah korek gas, satu buah sendok takar dari pipet, dan dua telepon genggam.

Keberadaan P dan EA yang kini berstatus tersangka itu terendus usai masuknya informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha dan kerap terjadi penyalahgunaan narkoba dengan cara dikonsumsi dan dijual.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyidikan di depan rumah pelaku,” terang Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir, Kamis (26/8/2021).

Atas perbuatannya itu, kedua pemuda tersebut digiring ke Mapolres Konawe guna diperiksa lebih lanjut.

Polisi akhirnya menjerat P dan EA dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan