Dua Pengedar PCC di Kendari Kembali Diringkus

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi (kiri) dan Kasat Narkoba, IPTU Rudika, saat menujukkan barang bukti milik pelaku FD dan RA, Senin (11/12/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pelaku pengedar paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC), berinisial FD (24) dan RA (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendari. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada waktu yang berbeda.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan penangkapan berawal berdasarkan adanya informasi masyarakat yang dicurigai telah mengedarkan obat terlarang tersebut.

“Pelaku berinisial FD ditangkap di kediamannya Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita. Sedangkan RA ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 20.00 Wita,” jelas Jemi kepada SultraKini.Com, Senin (11/12/2017).

Dia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5.076 butir pil PCC. Ribuan butir obat tersebut, disita dari tangan kedua pelaku yang diketahui diperoleh dari luar Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Menurut keterangan salah seorang pelaku, pil PCC itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dibeli dari seseorang. Obat terlarang ini rencananya akan dijual oleh pelaku kedalam kemasan plastik. Harganya lumayan fantastis, dalam kemasa plastik kecil yang berisi 10 butir pil PCC dijual dengan nilai Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu,” ungkap Jemi.

Sementara itu, salah seorang pelaku, FD kepada SultraKini.Com mengaku menjalani pekerjaannya sebagai pengedar pil PCC sejak 2014. Meski sempat berhenti, namun pria yang diketahui telah memiliki satu anak ini, kembali nekad menjual pil PCC dengan alasan desakan ekonomi.

“Obat ini saya peroleh dari Makassar dan saya jual kepada pelanggan yang sebagian besar dari kalangan pekerja tempat hiburan malam (THM). Dulu saya sempat berhenti menjual, namun karena pekerjaan saya sebagai supir waktu itu hasilnya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka saya kembali menjual pil PCC,” ucap FD, Senin (11/12/2017).

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari dan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan