Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Ternyata Suruhan

  • Bagikan
Salah satu tersangka saat digiring masuk sel tahanan Satreskoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap dua pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka di Kendari, mengatakan dua pria yang ditangkap tersebut berinisial ZM (27) dan AN (31) merupakan pengedar narkotika dengan jaringan berbeda.

loker wartawan sultrakini

“ZM dan AN ditangkap pada 7 Mei 2022. ZM ditangkap pada pukul 17.00 Wita di Jalan Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Sedangkan AN ditangkap pukul 23.00 di Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya, Sabtu 14 Mei 2022.

Dari tangan ZM ditemukan total barang bukti tiga saset diduga narkotika jenis sabu seberat 9,99 gram.

Kepada polisi, ZM mengaku dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki yang mengaku bernama OM dengan cara ditempelkan di sekitar Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu. Penyidik saat ini masih mendalami lelaki OM yang disebutkan oleh terduga pelaku ZM.

“Tersangka ZM mengaku mengenal lelaki OM melalui telepon seluler dengan cara ditelepon, kemudian menawarkan untuk mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp100 ribu per gram,” ungkapnya.

Sementara di tangan tersangka AN, polisi menyita total barang bukti 12 paket diduga berisi 4,99 gram narkotika jenis sabu.

Baca:   PTSP Ambil Alih Penerbitan Izin Operasional Pendidikan Berbasis Swasta

Hamka menjelaskan, penangkapan tersangka AN berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Mayjend Katamso, Kecamatan Konda, Konawe Selatan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari menuju tempat yang dimaksud dan sekira jam 23.00 Wita anggota menemukan seorang lelaki mencurigakan berada di samping sebuah rumah tersebut sehingga diamankan,” jelasnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu diteras hingga halaman rumah tersebut.

Tersangka mengaku dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki RM dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan RM.

Sementara itu, tersangka nekat mengedarkan barang haram karena mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram. Selain mengedarkan, tersangka AN juga mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2022.

Saat ini–kedua tersangka serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka ZM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara, paling lama seumur hidup. Sedangkan tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (B)

Baca:   Polisi Tangkap Sejoli Remaja di Kendari, Tidak Berkutik Usai Digeledah

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

loker marketing sultrakini
  • Bagikan