Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

  • Bagikan
Tersangka Ahmad Patu (kiri) dan Andi (kanan) saat diperiksa untuk dimintai keterangan diruang penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin(08/02/2016). Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (8/2/2016) dini hari menangkap pengedar sabu lintas provinsi yang telah lama menjadi target operasi. Pada pengedar tersebut terjaring dalam Operasi Antik Anoa 2016.Terangka ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, di rumah kost Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kendari.”Kami dapat informasi dari Sulawesi Selatan, bahwa ada barang masuk, akhirnya kami melakukan penyelidikan selama satu minggu, dari hasil pengembangan dan penyelidikan itu kami menentukan target operasi yaitu dua orang tersangka yang saat ini kami amankan,” jelas Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Arman, saat dikonfirmasi diruangannya Senin (8/2/2016).Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Ahmad Patu (34) asal Sengkang Kabupaten Wajo, dan Andi (28) asal Kabupaten Bone. Dari tangan tersangka diamankan dua bungkusan sachet Sabu seberat 37,69 gram dan 1,42 gram, 2 alat isap, 1 batang pireks, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1,5 juta.Dari hasil pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari jaringan Sulawesi Selatan yang sudah lama dibuntuti oleh kepolisian.”Saya transaksi dan ambil barang itu di Raterate Kabupaten Kolaka Timur, saya ambil depannya Pertamina (SPBU),” kata Ahmad kepada wartawan.

Ahmad mengaku terpaksa menjual sabu karena tidak punya uang dan pekerjaan tetap. Apalagi keuntungan menjual Sabu cukup besar.Rekannya, Andi, juga mengaku baru kali pertama terjun ke dunia peredaran Narkoba.”Saya baru kenal dengan Ahmad, saya hanya perantara kalo ada pembeli yang lagi butuh, saya pertemukan dengan dia,” kata Andi.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan