Dua Pengedar Sabu Terciduk, Terancam Maksimal Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Pengedar sabu dibekuk Satreskoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kendari meringkus dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (30 Maret 2022).

Kedua terduga pelaku berinisial HN (42) dan SS (33) dibekuk di kediaman tersangka HN, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan HN dan SS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tujuh saset plastik kecil berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 12,82 gram.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan ditemukan tiga paket sabu di saku celana HN, tiga paket di dalam dompet, dan satu paket di dalam tas berwarna hitam,” jelas Kompol Jupen, Jumat (1 April 2022).

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, keduanya sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HS.

Interogasi pelaku diketahui sabu didapatkan pada 23 Maret lalu dan dijual ke seorang pria yang mengaku dari Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Namun, paket sabu kedua pada 30 Maret belum berhasil terjual lantaran keduanya ditangkap polisi.

“Sabu-sabu itu merupakan milik SS yang didapat dari seseorang pria berinisial HS. Kemudian tersangka SS membagi barang haram itu ke HN untuk dijual ke seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara,” terangnya.

Para terduga pelaku dijanjikan akan menerima upah masing-masing Rp 500.000 jika berhasil menjual semua paket sabu.

Kini, keduanya diamankan dan terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan