Dua Perda Koltim Dinilai Tidak Relevan Lagi, DPRD Setuju Direvisi

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur dengan agenda penyerahan dan penjelasan bupati terhadap raperda inisiatif pemerintah daerah, serta pandangan umum fraksi terhadap raperda. (Foto: Hasrianti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur dengan agenda penyerahan dan penjelasan bupati terhadap raperda inisiatif pemerintah daerah, serta pandangan umum fraksi terhadap raperda tersebut, Rabu (6 April 2022).

Ketua DPRD Koltim, anggota DPRD, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Koltim hadir dalam penyerahan dan penjelasan bupati terhadap raperda inisiatif pemerintah daerah.

Asisten I Setda Koltim, Arisman dalam sambutan Bupati Koltim mengatakan, isi raperda inisiatif pemda ini dimaksudkan untuk mengubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, aneka usaha, dan perusahaan daerah air minum di wilayah setempat.

Sementara itu latar belakang pembentukan rancangan peraturan daerah tentang air minum dan perusahaan daerah aneka usaha, berdasarkan implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang PDAM dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha Kabupaten Kolaka Timur.

Kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi sebagai payung hukum karena masih mengacu pada undang-undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah.

“Perlu penyesuaian atau penyempurnaan,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur dengan agenda penyerahan dan penjelasan bupati terhadap raperda inisiatif pemerintah daerah, serta pandangan umum fraksi terhadap raperda. (Foto: Hasrianti/SULTRAKINI.COM)

Pemda Koltim menilai tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang, serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda berharap adanya sinergitas dari pihak DPRD Koltim dalam pembahasan kedua raperda itu sehingga pada akhirnya nanti sesuai asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Usai sambutan Bupati Koltim dibacakan, fraksi PAN, Nasdem, Golkar, PKS, PDIP membacakan pandangannya yang intinya menyetujui revisi perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dan PDAM yang tidak relevan lagi payung hukumnya. (C)

Laporan: Hasrianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan