Dua PNS Korup di Buton Terancam Dipecat

  • Bagikan
Kepala BKDD Kabupaten Buton, Dra. Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKDD Kabupaten Buton, Dra. Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Kedua PNS itu yakni La Renda dan La Hamu.

“Yang saya tau ini, dua PNS itu La Renda dan La Hamu karena mereka ini sudah ada putusan inkrahnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Buton, Dra. Zanuriah kepada awak media di kantornya, Senin (17/9/2018).

Dijelaskan, keduanya terancam dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. La Renda katanya, tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Disnaketrans Buton, sedangkan La Hamu saat menjabat sebagai Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.

“La Hamu itu sebagai staf waktu itu, kalo La Renda sebagai kepala dinas,” sebutnya.

Meski begitu, lanjut Zanuriah, pihaknya tidak serta merta langsung memecat kedua PNS tersebut sebelum ada desposisi dari Bupati Buton, La Bakry. Terkait itu, BKDD Buton akan segera berkoordinasi dengan bupati disertai bukti surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimana didalam surat itu menegaskan bahwa PNS atau ASN yang korupsi dan sudah inkrah maka harus diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

“SKB ini baru kami mau print yang akan kami serahkan ke pak bupati, karenakan kami juga tau dari berita-berita di media online, dan kalo sudah desposisi dari pimpinan, baru kami akan ambil tindakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.357 orang.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaksub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan