SULTRAKINI.COM: KENDARI -Dua remaja berinisial IKS (17) dan JAY (16) ditangkap oleh personel Polresta Kendari pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Jenderal A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tawuran di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli malam Polresta Kendari segera menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, para remaja yang terlibat tawuran mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa JAY tertangkap basah sedang melepaskan katapel dengan mata busur saat tim patroli tiba di lokasi. “Tim patroli segera menangkap JAY dan mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Fitrayadi.
Selain itu, tim patroli juga berhasil menangkap IKS, yang diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya. Di lokasi kejadian, tim patroli menemukan senjata tajam jenis pisau. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi satu buah parang, satu buah katapel, dua buah mata busur, dan satu buah pisau.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Fitrayadi.
Laporan: Riswan