Dua Spesialis Pembobol Rumah Warga di Kendari Diringkus Polis

  • Bagikan
Dua tersangka Aco (20) dan Rei (22) saat digiring keruangan satreskrim Polsek Mandonga, Kamis (12/03/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkus dua tersangka spesialis pembobol rumah warga, yakni Aco (22) dan Rei (20) beserta barang bukti barang elektronik dan tabung gas yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka,,mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 9 Februari 2020 Sekitar pukul 08.00 Wita di rumah kosannya Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Kedua pelaku diidentifikasi kerap beraksi dengan nekat membobol rumah dan kios korbannya kemudian mencuri barang berharga.

“Awal diungkapnya kasus adanya laporan bahwa telah kehilangan tabung pada 7 maret 2020 pukul 17.00 sore,Tersangka mencongkel warung korban dengan menggunakan dua besi yang disiapkan,” kata
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka saat konfresi perss di Polsek Mandonga, Kamis (12/03/2020).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan warga sekitar dan petunjuk dari CCTV sehingga mendapatkan ciri-ciri pelaku yang menggunakan motor merek Yamaha Fino sporty warna hijau putih dan menggunakan baju kaos garis-garis.

Pihaknya melakukan pengembangan sesuai petunjuk yang diperoleh, Tim Reskrim Polsek Mandonga bergegas meringkus keduanya. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga buah tabung gas elpiji 3 Kg, alat elektronik, termasuk dua batang besi yang digunakan untuk mencungkil rumah korbannya.

“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah sering melancarkan aksinya menggunakan dua besi khusus untuk membobol rumah. Dimana barang hasil curian yang mereka miliki untuk dijual,” ungkapnya.

Dari aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan