Dugaan Ijazah Palsu Kades di Busel, Pelapor Temukan Bukti Baru

  • Bagikan
Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi ijazah palsu

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kuasa Hukum Pelapor, Apri Awo kembali membeberkan atau menemukan alat bukti baru terkait dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hendea, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggar, La Aly.

“Tambahan alat bukti baru salah satunya, alamat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor diduga fiktif,” kata Apri Awo, Jumat (21/6/2019).

Lanjut Apri Awo, dengan adanya alat bukti baru ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa ijazah paket C yang diperoleh La Aly untuk mencalonkan diri sebagai Kades Hendea pada periode kedua tersebut adalah palsu.

“Sebab PKBM Melati tempat terlapor memperoleh ijazah paket C alamat sesungguhnya ada di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara kata dia, dalam ijazah paket C yang digunakan terlapor, PKBM Melati beralamat di Desa Sahu, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sehingga pihaknya melihat adanya keganjalan.

“Kemudian melakukan penelusuran dan dari fakta yang kami temukan Desa Sahu itu ternyata tidak berada di Pulau Sanan pun Mangoli, tapi berada di Pulau Taliabu, tepanya di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Taliabu. Ini dipertegas dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Taliabu, dan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tahun 2017,” bebernya.

“Tidak hanya itu, bahkan sebelum Kabupaten Taliabu mekar dari Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Sahu memang sudah berada di Pulau Taliabu. Tidak ada Desa Sahu yang lain di Pulau Mangoli ataupun Sanana,” sambung Apri Awo.

Selain itu, pada nomor seri ijazah terlapor juga terdapat kejanggalan. Andaikan ijazah tersebut asli, pasti kode wilayahnya sesuai tempat diterbitkan. Tapi yang tertera adalah kode wilayah Sanana, bukan Mangoli.

“Dan tambahan alat bukti baru ini kami sudah serahkan kepada penyidik Reskrim Polres Buton dan kami berharap dapat dijadikan dalil untuk mempermudah laporannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pelapor melalui kuasa hukumnya Apri Awo telah melaporkan dugaan ijazah palsu Kades Hendea tersebut ke Polres Buton.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan