Dugaan Kasus Penambangan Ilegal PT BIS Mengendap di Polda Sultra?

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Antara News)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus penambangan ilegal PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Kota
Baubau, Sulawesi Tenggara, belum ada kabar terkini sejak dilaporkan ke Polda Sultra bertahun-tahun lamanya. Selain banyak dikecam oleh warga yang merasa dirugikan atas aktivitas perusahaan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau turut menyikapi itu untuk dijadikan bahan perhatian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

“Sejak izin (PT BIS diberikan Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi nikel) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Baubau, MZ. Amirul Tamim, 23 Mei 2007, PT BIS telah melakukan praktek penambangan ilegal dan perambahan ilegal diduga kuat telah dilakukan perusahaan,” kata Ketua DPC GHMI Kota Baubau, Aru Pratama, Jumat (30/3/2018).

Menurutnya, perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai bagian dari syarat. Sebab, pihak perusahaan mengelolah kawasan pertambangan di Blok Sorawolio yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara geografis di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.

“SK Wali Kota Baubau yang memberikan izin pertambangan dan aktivitas tambang yang dilakukan
oleh PT BIS, sebelum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, adalah suatu
perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian negara, yakni terjadinya kerusakan hutan,”
lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya SultraKini.Com, dugaan penambangan ilegal awalnya dilaporkan LBH Buton
Raya bersama Walhi Sultra pada 11 Agustus 2011 kepada Polda Sultra melalui Surat bernomor 100/WALHI/ST/VIII/2011. Namun belum ada kabar terkini dari tindak lanjut laporan tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra melansir, PT BIS merupakan perusahaan swasta beralamatkan Jalan Syech Yusuf, Kota Kendari. OLeh warga setempat, lokasi pertambangan disebut kawasan ‘Buso’ dikarenakan terletak di Kecamatan Bungi wilayah hilir daerah lingkar tambang dan Kecamatan Sorawolio di kawasan hulu.

Pemerintah Kota Baubau melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah L.M.Arsyad Hibali, tanggal 11 Oktober 2007 melalui surat bernomor: 522/450 menyampaikan Hasil Identifikasi Lokasi yang ditujukan pada Wali Kota Baubau intinya menyebutkan bahwa, kawasan Blok Sorawolio berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.796 Ha sehingga menjadi kewenangan Menteri Kehutanan.

Walhi Sultra juga menyebut, perusahaan telah mendapatkan persetujuan izin kegiatan eksploitasi bahan
galian nikel di dalam kawasan hutan produksi terbatas ditandai surat Nomor: S.186/Menhut-VII/PW/2008 pada Maret 2008.

Begitu pula pengurusan Amdal telah diselesaikan PT BIS sampai Wali Kota Baubau, MZ. Amirul Tamim kembali mengeluarkan keputusan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pada Mei 2009.

Selama memegang surat-surat itu dan surat lainnya, perusahaan pun mulai beraktivitas, dari pembuatan jalan tambang dan lainnya. Namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas oleh Kementerian Kehutanan belum dimiliki pihak perusahaan.

Tanggal 25 Februari 2010, Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengirim surat Nomor: S 95/Menhut-IV/2010 kepada para Gubernur se-Indonesia perihal untuk menginventarisasi pelanggaran kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan