Dugaan Korupsi ADD, Mantan Kades Ulu Lapao-Pao Kolaka Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
H. Jasrin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (30/7/2018) (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
H. Jasrin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (30/7/2018) (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa H Jasrin selaku mantan Kepala Desa (Kades) Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (30/7/2018).

“Jadi untuk terdakwa H Jasrin kami menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU Kejari Kolaka Afrizal.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa Jasrin, N.A Saputra menjelaskan bahwa dari hasil tututan tersebut, pihaknya bakal melakukan upaya hukum Pledoi.

“Jadi yang mulia, kami kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujarnya.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh JPU Kejari Kolaka tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi beserta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

H. Jasrin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) berupa pembangunan gedung PKK yang dianggarkan di tahun 2014 dan 2015. Terdakwa juga rupanya tidak membayarkan insentif aparat desa selama 2 triwulan yang nilainya sekitar Rp16 juta.

Tidak hanya itu, H Jasrin juga diduga melakukan pemalsuan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD yang diperuntukkan untuk insentif aparat desa.

Meski demikian, terdakwa H Jasrin telah membayarkan kerugian negara sekitar Rp143 juta kepada ke pihak Kejari Kolaka beberapa waktu lalu. Jumlah yang dibayarkan tersebut merupakan kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan