Dugaan Korupsi Adik Ali Mazi, Penasihat Hukum Hadirkan 7 Saksi Meringankan

  • Bagikan
Suasana sidang perkara Sahrin agenda saksi Ad Charge di Pengadilan Tipikor, Senin (13/8/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana sidang perkara Sahrin agenda saksi Ad Charge di Pengadilan Tipikor, Senin (13/8/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terdakwa Sahrin yang tak lain Adik Gubernur Sultra terpilih Ali Mazi, penasihat Hukumnya Nasruddin, menghadirkan tujuh orang Saksi A de Charge (Saksi Meringankan).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (13 Agustus 2018) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah berserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

“Jadi yang mulia kami selaku penasehat hukum terdakwa menghadirkan tujuh orang saksi meringankan, semuanya itu para nelayan pemilik kapal, mereka diantaranya, Jabir, Awal, Zakir, Fikram, Udin, M.Said, dan Abu Bakar,” Nasruddin.

Kasus yang menjerat Sahrin, yakni terkait dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2011-2013.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kini Sahrin pun harus menduduki singgahsana kursi pesakitan pengadilan lantaran melakukan perbuatan yang merugikan negara senilai lebih dari Rp11 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan