Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Naik Status ke Penyidikan

  • Bagikan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah kanan) bersama Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto (kanan ujung) pada pemberitahuan peningkatan status perkara dugaan Korupsi dana hibah Bawaslu Muna. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (2 Mei 2023).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan, status perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna dinaikan ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dan bersifat umum disebabkan masih banyak dokumen yang dibutuhkan.

“Penetapan tersangka dalam waktu dekat. Saksi sudah diperiksa 15 orang, di antaranya KPA, korsek, dan bendahara yang menjabata pada saat itu,” jelasnya.

Fery menambahkan, mengenai kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp 2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Hal ini akan diajukan ke BPKP untuk diaudit.

“Apakah nilai kerugian negaranya sebesar itu atau bertambah dan berkurang nanti BPKP pastikan,” sambungnya.

Awalnya pada tahun anggaran 2019-2020 Bawaslu Muna mendapat alokasi pengelolaan dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Muna senilai Rp 14,896 miliar dari APBD Kabupaten Muna.

Kemudian, dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis biaya penyelenggaraan pengawasan Pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna 2020 sebagaimana tertuang dalam rincian kebutuhan biaya.

Dari hasil pemeriksaan Kejari Muna, pencairan dilakukan melalui tiga tahap, yakni pada 14 November 2019 senilai Rp 750 juta, pada 7 Februari 2020 senilai Rp 7,448 miliar, dan tahap ketiga dicairkan pada 8 Juli 2020 senilai 6,689 miliar.

Fery menjelaskan, proses pencairan dana hibah tersebut awalnya bendahara mengajukan rencana kegiatan yang akan dijalankan, berupa rencana anggaran belanja (RAB), lalu diperiksa dan disetujui oleh korsek kemudian korsek meneruskan ke Bawaslu Provinsi Sultra selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala sekretariat provinsi selaku KPA memeriksa berkas dan menyetujuinya yang bisa dicairkan dalam bentuk paraf, sehingga korsek dan bendahara dapat mencairkan dana hibah tersebut sesuai dengan persetujuan KPA,” ucapnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan