Dugaan Korupsi DD Lambiku, Oknum Kejaksaan Dituding ‘Main Mata’

  • Bagikan
Salah satu temuan warga Desa Lambiku. sambungan pipa yang hanya diikat menggunakan karet ban dalam bekas pada pengadaan air bersih di desa setempat. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna disinyalir ada perantara atau makelar. Dugaan itu diungkapkan seorang warga setempat bernama Insan Alfaati.

Menurutnya, pengadaan air bersih menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp 588.149.000 itu, diduga ada campur tangan dari oknum kejaksaan yang turun ke lapangan dan bertemu Kepala Desa Lambiku sehingga kasusnya berjalan lambat. Padahal dilaporan warga sejak 13 Oktober 2017 lalu di tiga instansi, yakni Kejaksaan, Inspektorat, dan Polres Muna.

“Kami sudah sering tanyakan kelanjutan laporan kami, tapi hanya dijanji-janji saja kejaksaan dan sampai hari ini juga tidak ada tanggapan dari tiga instansi itu. Bahkan masyarakat sudah melakukan demontrasi ke Kejaksaan dan DPMD,” kata Insan melalui pesan Facebooknya, Senin (2/4/2018).

Dia mengaku, hasil unjuk rasa pada 10 Februari 2018 di kantor Kejari Muna ketika itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari, La Ode Sofian berjanji segera mengusut dan berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat. Namun hal itu dianggap merupakan pembohongan publik kepada masyarakat Desa Lambiku sebab sampai saat ini tidak ditepati.

“Pekan lalu kami cek lagi, tapi hasilnya mengecewakan, alasannya tidak bertindaknya Inspektorat karena tidak ada anggaran untuk turun ke lokasi, begitu juga kejaksaan harus menunggu hasil Inspektorat. Apalagi laporan kami sempat hilang di Inspektorat,” tambah Insan.

Olehnya itu, mewakili masyarakat dia berharap agar Kejaksaan dan Inspektorat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih di desanya.

“Kami harap Kejaksaan dan Inspektorat tidak menghianati kami, jangan bohongi kami dan jangan hilangkan kepercayaan kami pada penegakkan hukum. Kami menduga adanya makelar kasus yang bermain di Kejaksaan dan Inspektorat,” pungkasnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, sebelumnya Kepala Desa Lambiku telah dilaporkan warganya pada 10 Oktober 2017 lalu terkait dugaan korupsi pengadaan air bersih bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2016 senilai Rp 588.149.000.

Dimana pekerjaan tersebut hingga saat ini tidak selesai, masyarakat menilai terbuang sia-sia sebab tidak memiliki asas manfaat.

Tidak sampai disitu, dalam pengerjaannya juga tidak melibatkan masyarakat, namun dikerjakan oleh perangkat desa baik dari Sekdes, Ketua TPK, Kepala RK, BPD, serta perangkatnya dibawah pengawasan Kepala Desa Lambiku.

Temuan lainnya, diawal kegiatan Pemdes menggunakan sistem swadaya, padahal dalam RAB penggalian saluran pipa tertuang anggarannya. Selain itu pekerjaanpun tidak sesuai rencana pembuatan bangunan sebab pipa yang dipakai sangat tipis hingga banyak yang mengalami ke bocoran yang telah diakui oleh kepala desa sendiri.

Terakhir, kontruksinya yang tidak layak dimana galian saluran pipa hanya sedalam 15 centimeter, sebagian dari sambungan pipa tidak menggunakan lem khusus melainkan dibakar bahkan sebatas diikat menggunakan karet dari ban dalam bekas.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan