Dugaan Korupsi di DPRD Mubar Dilaporkan ke Kejati Sultra

  • Bagikan
Rahmat Kobenteno, salah satu perwakilan Front Rakyat Anti Korupsi menyerahkan bukti laporan di Kejati Sultra. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan pembayaran insentif DPRD Muna Barat, Senin (12/10/2021).

Rahmat Kobenteno selaku Ketua 1 Fraksi Sultra, mengatakan dokumen laporannya diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 Wita.

“Laporan kami terkait kelebihan pembayaran insentif oleh DPRD Kabupaten Muna Barat anggaran 2020 sebesar Rp 1,161 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Dirinya menyebut, hasil uji petik realisasi belanja pegawai DPRD dan sekertariat DPRD tersebut, di antaranya Rp 3,351 miliar direalisasikan untuk pembayaran tunjangan reses, tunjangan komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD.

Tunjangan komunikasi insentif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kerja kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Tunjangan reses adalah uang yang diberikan untuk melakukan reses untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD, sedangkan biaya operasional pimpinan adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi.

Pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari akan tetapi dalam proses penerimaan insentif DPRD Muna Barat terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 1,161 miliar dan ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati Muna Barat Nomor 67 Tahun 2017.

“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi Covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat,” ujar Rahmat.

Atas semua pertimbangan di atas, pihaknya melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besar harapan kami melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra,” tambahnya. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan