Dugaan Korupsi Dinas ESDM Konut, PPK dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/8/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/8/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, akhirnya mengeluarkan tuntutan dua tahun penjara terhadap Armin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Salim selaku Kontraktor CV Mas Grup, terkait dengan dugaan korupsi pada Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Konawe Utara (Konut), di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/8/2018) .

Dalam yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kendari Tajuddin serta didampingi Hakim Anggotanya Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan SH. Tuntutan jaksa, kedua tersangka tersebut dikenakan subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Jadi yang mulia, untuk keduanya kami tuntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider lima bulan kurungan,” ungkap JPU Kejari Konawe, Sahrir.

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum kedua terdakwa, bakal mengajukan Pembelaan (Pledoi) pada Rabu minggu depan.

Armin dan Agus Salim terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat patroli pada Dinas ESDM Konut. Proyek tersebut terindikasi adanya penyimpangan yang merugikan negara sebanyak Rp600 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan