Jaksa Tahan Mantan Kadis dan Dua Pejabat DKP Konawe

  • Bagikan
Kejari Konawe saat menahan 3 tersangka dugaan korupsi di DKP Konawe. (Foto: Dok. Kejari Konawe).
Kejari Konawe saat menahan 3 tersangka dugaan korupsi di DKP Konawe. (Foto: Dok. Kejari Konawe).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restocking di perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Kelautan dan Prikanan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kedua tersangka tersebut yakni Joko Rudianto selaku mantan Kadis DKP Konawe yang sekarang menjabat asisten 3, Kusdiana selaku mantan Kabid di DKP sekarang menjabat Kabid di Nakertrans dan Mukmin selaku Bendahara DKP Konawe.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri siregar dalam rilisnya, Jumat (12/10/2018).

“Jadi kita telah melaksanakan tahap II dari penyidik Kejari Konawe ke Jaksa penuntut umum Kejari Konawe untuk menahan tiga pejabat tersebut,” ungkap Kajari Konawe.

Lanjutnya, “Bahwa terhadap ke 3 tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha dengan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini Jumat tgl 12 Oktober 2018,” papar SB Siregar.

Akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp735 juta, jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Meski demikian, dari jumlah kerugian keuangan negara, jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana sebesar Rp600 juta dan dari tersangka Ir. Joko Rudianto sebesar Rp.50 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan