Dugaan Korupsi, Mantan KasatPol PP Konawe Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan KasatPol PP Syam Barli, saat menjalani proses pemeriksaan di Kejari Konawe beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Mantan KasatPol PP Syam Barli, saat menjalani proses pemeriksaan di Kejari Konawe beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Konawe Syam Barli 2,6 tahun penjara atas dugaan korupsi, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (6/9/2018).

“Jadi untuk terdakwa Syam Barli kami tuntut selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir.

Sahrir mengatakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syam Barli, mengacu pada Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita juga bebankan uang pengganti sebanyak Rp158 juta, apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahu tiga bulan penjara,” ucapnya.

Untuk diketahui, selain terdakwa Mantan KasatPol PP Konawe, tiga pejabat lainnya juga menyandang status tersangka, yakni Marzuki, Faisal Hadi, dan Irwansyah. Ke empat pejabat di lingkup penegak perda di kabupaten konawe itu, terindikasi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Akibat adanya dugaan penyimpangan dalam penyalahgunaan anggaran oleh ke empat pejabat tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp556 juta

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan