Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Satpol PP Sultra Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
Mantan Kepala Satpol PP Sultra, Abustam, saat menjani sidang perdana. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Mantan Kepala Satpol PP Sultra, Abustam, saat menjani sidang perdana. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abustam, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Abuhar SH di pengadilan tipikor kendari, Senin (10/12/2018).

Dimana dalam dakwaan primair terdakwa, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dakwaan Primair Abustam selaku Kepala Satpol PP Sultra tahun 2015 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan Laode Kamaluddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama sama melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan di lingkup Satpol PP Sultra tahun 2015 lalu,” ungkap Abuhar dalam sidang

Abuhar menjelaskan, kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dana dekosenterasi di lingkup Satpol PP Sultra tahun 2015.

“Bertempat di Kantor Jalan Mayjen S. Parman, Kemaraya, kedua terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana dekosentrasi senilai Rp 904 juta tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dengan melaksanakan kegiatan pencitraan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan,” paparnya

” Untuk terdakwa Laode Kamaluddin kita hanya malakukan sidang In Absentia karena terdakwa masih DPO dan saat ini pihak jaksa masih mencari keberadaan yang bersangkutan yang mulia,” tambah Abuhar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi, meminta kepada jaksa untuk membacakan dakwaan Laode Kamaluddin beserta dengan penyerahan alat buktinya.

“Senin depan, saya persilahkan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan Laode Kamaluddin, dan menyerahakan alat buktinya dipersidangan,” ucapnya.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat mantan Kasat Pol PP Provinsi Sultra, Abustam dan Laode Kamaluddin, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.

Alhasil negara pun dirugikan kurang lebih Rp545 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan