Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Konut, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

  • Bagikan
Kasipidsus Kejari Konawe, Sahrir (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)
Kasipidsus Kejari Konawe, Sahrir (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, rupanya belum siap membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara (Konut) tahun 2014.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Sahrir. “Jadi untuk tuntutan terhadap terdakwa kita belum siap bacakan saat sidang kemarin, Senin 4 Juni 2018, karena berkas tuntutannya belum rampung,” ungkapnya kepada SultraKini.com, Selasa (5/6/2018).

Sehingga lanjut dia, dengan ditundanya agenda sidang tuntutan tersebut, Majelis Hakim Andry Wahyudi memberikan waktu untuk menyelesaikan tuntutan terdakwa pada minggu ini.

“Kemarin itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kami dan Insya Allah hari Kamis lusa, kita sudah siap bacakan tuntutan terdakwa,” bebernya.

Untuk diketahui, kasusnya bermula pada tahun 2015. Dimana dalam pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015 lalu, Sahriman selaku Direktur RSUD Konut diduga turut andil dalam proyek yang dianggarkan sebesar Rp5 milyar itu.

Selain Sahriman tiga kontraktor lainnya juga ikut menyandang status terdakwa dalam pembanguan tiga item proyek tersebut, mereka diantaranya CV. Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku dalam pembangunan gedung operasi, CV. Mahalima dengan kontraktor Ahmad dalam pembangunan gedung ICU serta CV. Druva dengan kontraktor Evit Saranani dalam pembangunan gedung asrama para medis.

Akibatnya proyek miliaran rupiah tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan