Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Fiktif, Wakil Ketua DPRD Muna Resmi Ditahan

  • Bagikan
Salah satu tersangka berinisial AL, saat digiring oleh penyidik ke Rutan Polda Sultra, Selasa (17/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi percetakan sawah fiktif 2012, diantaranya AL dan MA.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni MS dan LM masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Penahanan terhadap Wakil Ketua II DPRD Muna yakni MA, akan dilakukan selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak 16 Oktober sampai dengan 5 November 2017 di rumah tahanan Polda Sultra,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Selasa (17/10/2017).

Setelah berkas perkara terhadap dua tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

“Saat ini perkara dalam proses penyidikan, akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk tahap II, ke JPU Kejati Sultra,” terang Sunanto.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

(Baca: Tersangka Korupsi Percetakan Sawah Fiktif di Muna Bertambah)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan