Dugaan Korupsi PLTMH Koltim Mengendap di Polda Sultra

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKIN.COM: KENDARI -Dugaan kasus korupsi pengadaan proyek pembangkit linstrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Kolaka Timur hingga kini masih mengendap di meja penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejak kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2016 lalu, penyidik belum berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek yang telah menelan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp1,6 miliar itu.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan status kasus tersebut saat dikonfirmasi ke pihak penyidik masih dalam tahap penyelidikan. Dalam laporan kasus ini, masih diperlukan beberapa bukti yang kuat untuk menindaklanjuti ketahap selanjutnya.

“Saya sudah konfirmasi ke penyidik, masih sama statusnya saat ini masih dalam penyelidikan. Masih banyak bukti yang harus dikumpulkan untuk menentukan kasus ini dapat dilanjutkan,” ujar Dolfi kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/01/2018).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses pembangunan kontruksi PLTMH yang dibangun di tiga desa, yakni Desa Uesi, Desa Ambapa, dan Desa Silea di wilayah Koltim, dinilai tidak sesuai spek pengerjaan. 

Setelah proyek tersebut dinyatakan selesai, PLTMH hanya mampu beroperasi dengan maksimal sampai dua minggu untuk menerangi rumah warga.

Hal tersebut disebabkan, optimalisasi air yang digunakan untuk menghasilkan listrik untuk PLTMH belum sempurna.

Laporan : Wayan Sukanta

  • Bagikan