Dugaan Korupsi PLTMH Koltim, Penyidik Belum Tunjuk Tersangka

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penanganan Dugaan Kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), oleh Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, hingga kini belum mengalami kemajuan.

Bagaimana tidak, sejak kasus tersebut dilaporkan Desember 2016 lalu, penyidik belum juga menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Masih penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut. Namun dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, yakni mantan Sekda Koltim, Anwar Sanusi,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (7/11/2017).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses pembangunan kontruksi PLTMH yang dibangun di tiga desa, yakni Desa Uesi, Desa Ambapa, dan Desa Silea di wilayah Koltim, dinilai tidak sesuai seperti pengerjaan pada umumnya. 

Biaya yang dihabiskan untuk pembangunan proyek PLTMH itu cukup besar, mencapai Rp 1,6 Miliar yang bersumber dari APBD Koltim 2015.

Setelah proyek tersebut dinyatakan selesai, PLTMH hanya mampu beroperasi dengan maksimal sampai dua minggu untuk menerangi rumah warga.

Hal tersebut disebabkan, optimalisasi air yang digunakan untuk menghasilkan listrik untuk PLTMH belum sempurna.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan