Dugaan Korupsi PLTMH Koltim, Polda Sultra Bidik Dua Perusahaan

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara hingga kini masih terus bergulir di meja penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satu persatu pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim turut diperiksa. Salah satunya adalah Anwar Sanusi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Koltim. 

Meskipun banyak pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini, namun penyidik masih mengalami kendala terhadap dua perusahaan yang tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Kasubdit III Tipikor melalui Kasubit PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dua perusahaan tersebut merupakan pemenang tender sebagai pelaksana proyek PLTMH. 

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan itu yang diketahui bernama PT Satria Tehnik Utama dan CV Pasaman. Nanti lagi akan kita panggil, kalau tidak dipenuhi lagi terpaksa kita yang akan mendatangi mereka di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).

(Baca: Dugaan Korupsi PLTMH Koltim Mengendap di Polda Sultra)

Kendati demikian, lanjut Dolfi, penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendalami laporan dugaan korupsi yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kita dalami dulu dugaan kasus ini. Kita belum bisa mengambil kesimpulan bahwa kasus ini ada indikasi atau tidaknnya. Jelasnya bahwa kita mulai penyelidikan dengan memeriksa beberapa pihak dan memeriksa seluruh dokumen proyek tersebut,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses pembangunan kontruksi PLTMH yang dibangun di tiga desa, yakni Desa Uesi, Desa Ambapa, dan Desa Silea di wilayah Koltim, dinilai tidak sesuai seperti pengerjaan pada umumnya. 

Setelah proyek tersebut dinyatakan selesai, PLTMH hanya mampu beroperasi dengan maksimal sampai dua minggu untuk menerangi rumah warga.

Hal tersebut disebabkan, optimalisasi air yang digunakan untuk menghasilkan listrik untuk PLTMH belum sempurna.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan