Dugaan Korupsi Poli Klinik RSUD Buton, Jaksa Tunggu Hasil BPKP

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Perkara dugaan korupsi terhadap pekerjaan rehabilitasi poli klinik RSUD Buton, Sulawesi Tenggara masih didalami penyidik Kejaksaan Negeri Buton. Mengenai hal itu Kejari Buton masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Dalam perkara ini, sedikitnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RB, LB, dan ND.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus menyebutkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing. RB sebagai pelaksana kegiatan, LB sebagai kontraktor, dan ND sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Total kerugian negara atas perbuatan ketiga tersangka belum diketahui pasti. Namun dipastikan mencapai ratusan juta rupiah dari nilai total anggaran Rp 1,1 miliar pada pekerjaan tahun 2016.

“Saksi yang sudah kita periksa 13 orang, termasuk saksi ahli dari Dinas PU Kabupaten Buton,” terang Firdaus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017).

Ketiga tersangka lanjut dia, belum dilakukan penahanan. Sebab selama proses penyidikan ketiga tersangka, bersikap kooperatif dan tidak diragukan akan melarikan diri. “Kita tidak tahan karena yang bersangkutan selalu kooperatif,” ujar Firdaus.

Menurutnya, apabila paa tersangka melakukan upaya mengembalikan kerugian negara. Kejari akan menanggapinya. Namun, tindakan itu tidak merupa proses hukum yang sedang dilaksanakan, tetapi hanya sebatas bahan pertimbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan