Dugaan Korupsi RSP UHO, Kejati Sultra Rampungkan Berkas 2 Tersangka

  • Bagikan
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan perampungan berkas perkara terhadap dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Halu Oleo (UHO).

Kedua tersangka tersebut yakni, berinisial ERW selaku Kontraktor pada PT. Pratama Godean Jaya dan S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UHO.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilanjutkan pada tahap perampungan berkas.

“Jadi Kamis (6/8/2018) kemarin kedua tersangka itu sudah diperiksa penyidik, dan perkembangan setelah itu yakni perampungan berkas perkara untuk dilanjutkan ke pelimpahan tahap satu ke penuntut umum. Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan melakukan penelitian berkas perkara dari penyidik,” ungkap Janes Kepada SultraKini.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/9/2018).

” Saya sudah mengecek ke seksi penyidikan Pidsus, untuk soal pelimpahan berkasnya ke pengadilan kita belum tahu kapan, karena saat masih perampungan dulu dan bukti-buktinya kita masih tata kembali,” lanjut Janes.

Sebelumnya 20 orang saksi telah diperiksa penyidik sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka terhadap ERW dan S. Kedua tersangka belum ditahan, sebab tersangka ERW sedang terjerat kasus lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel).

Atas proyek senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN pada tahun 2014 tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan