Dugaan Korupsi Satpol PP Konawe, Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru

  • Bagikan
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Komaseh. (Foto: Istimewa)
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Komaseh. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe tahun 2014-2015.

Tiga tersangka tersebut yakni, Marzuki selaku Bendahara Satpol PP Konawe tahun 2014 , Faisal Hadi Bendahara tahun 2015 serta Kepala Bidang (Kabid) Perda Irwansyah yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Beberapa hari lalu, kita sudah mengadakan gelar perkara. Jadi selain mantan kasatnya yang terlebih dahulu jadi tersangka tiga pejabat lainnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka mereka itu Marzuki, Faisal, dan Irwansyah,” ungkap Kapala Sub bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Komaseh, kepada SultraKini.com, Rabu (25/7/2018).

Kendati demikian dalam penetapan tiga tersangka tersebut, Lanjut Dolfie, minggu depan pihaknya bakal melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) untuk nantinya apakah ketiganya langsung ditahan atau tidak.

“Minggu depan baru mau BAP tersangka, nanti dilihat dari hasilnya apakah mereka ditahan atau tidak. Yah semua itu tergantung penilaian penyidik, walaupun ketiganya telah ditetapkan tersangka dan sudah di BAP kalau memang penyidik menilai tidak perlu dilakukan penahanan yah tidak ditahan. Yang penting mereka kooperatif dalam memberikan keterangan misalnya kalau dipanggil mereka harus hadir,” beber Dolfie.

Sebelumnya pada Selasa 6 Maret 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terlebih dahulu mentersangkakan mantan Kasat Pol PP Konawe Syam Barli. Mantan Kepala penegak perda dikabupaten Konawe itu pun telah menjadi terdakwa dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Untuk diketahui, ke empat pejabat di lingkup Satpol PP Konawe itu, diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Akibat adanya penyimpangan tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, menemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp556 juta

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddn Daeng

  • Bagikan