Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol PP Konawe, Polda Sultra Bidik Tersangka Baru

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Konawe berninisial SB, terus berlanjut.

Pasca ditetapkanya sebagai tersangka, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), mengindikasi adanya calon tersangka baru selain SB.

(Baca: Mantan Kasat Pol PP Konawe Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif)

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pertengahan November 2017 lalu. Hal tersebut dilaksanakan untuk memenuhi permintaan Jaksa, guna proses penelitian lebih lanjut.

“Kita masih menunggu hasilnya dari JPU seperti apa petunjuk selanjutnya, apakah berkas itu dikembalikan atau tidak. Berdasarkan penilaian penyidik, selain SB akan ada calon tersangka baru pasca keluarnya hasil audit BPKP. 

Namun penyidik masih akan merampungkan berkas terlebih dahulu,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com, Rabu (13/12/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 218 orang di Sat Pol PP Konawe diduga telah melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran 2014-2015. Pihak yang paling dianggap bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah mantan Kasat Pol PP Konawe, yakni SB.

Besaran anggaran yang digunakan dalam perjalanan itu bervariasi. Untuk setiap orangnya dalam perjalanan dinas ke luar daerah menghabiskan Rp 9 juta. Sedangkan biaya perjalanan dalam daerah menggunakan anggaran mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan besaran dana yang digunakan para pegawai semua tergantung golongan. Semakin tinggi tingkat golongannya, jumlah penggunaan anggaran juga tinggi.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan