SULTRAKINI.COM: KENDARI– Harapan seorang wanita berinisial MS (34), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk memiliki anak kandas setelah menjalani operasi pengangkatan kandungan.
Dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai membuat MS dan suaminya, B (34), melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Juni 2024.
MS mengungkapkan bahwa operasi yang awalnya direncanakan hanya untuk mengangkat saluran kandungan sebelah kanan, ternyata juga dilakukan di sisi kiri tanpa persetujuan mereka.
“Suami saya yang melaporkan RSUD Bahteramas ke Ombudsman Sultra,” ujar MS, Selasa (24/9/2024).
Pada awal 2024, MS dan suaminya rutin memeriksakan kondisi kandungan di beberapa dokter di Kendari dan Makassar. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah pada saluran kandungan sebelah kanan, dan dokter menyarankan agar dilakukan operasi.
MS dijadwalkan menjalani operasi di RSUD Bahteramas pada 2 April 2024. Sebelum operasi, MS dan suaminya menandatangani persetujuan untuk operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Namun, setelah operasi selesai, MS mengetahui bahwa pihak rumah sakit juga mengangkat saluran kandungan sebelah kiri.
“Yang disepakati adalah pengangkatan sebelah kanan, tetapi mereka juga mengangkat sebelah kiri. Jadi kedua saluran diangkat, tanpa pemberitahuan atau persetujuan kami,” kesal MS.
Akibat tindakan tersebut, MS kini tidak bisa melahirkan secara normal, dan hal ini membuatnya mengalami depresi. “Harapan saya untuk memiliki anak secara normal kini pupus,” ungkapnya.
MS dan suaminya kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Bahteramas. Namun, pihak rumah sakit mengklaim bahwa semua tindakan sudah dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
“Mereka mengklaim sudah meminta izin dari keluarga, tetapi tidak ada bukti persetujuan yang diberikan,” kata MS.
Merasa tidak puas dengan penjelasan pihak RSUD Bahteramas, MS dan suaminya melayangkan aduan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dua materi aduan yang diajukan adalah dugaan malpraktik dalam tindakan pengangkatan saluran kandungan dan kurangnya informasi kepada pihak keluarga terkait prosedur operasi yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Kami akan segera meminta klarifikasi dari pihak RSUD Bahteramas dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Bahteramas, Hasmudin, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK). “Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena ini sudah menjadi kewenangan MKEK untuk menilai apakah prosedurnya sesuai SOP atau tidak, sesuai dengan kompetensi keahlian dokter yang bersangkutan,” pungkasnya.
Laporan: Riswan