Dugaan Malpraktik RSUD Muna, LBH Kendari Angkat Bicara

  • Bagikan
Direktur LBH Kendari, Anselmus. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menimpa salah seorang petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, menarik perhatian berbagai pihak.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus A Masehu, menilai postingan yang beredar di sosial media dengan menyebut oknum perawat sebagai pelaku akibat kematian seorang pasien di RSUD Muna itu, sangat menjatuhkan martabat seseorang secara pribadi tanpa bukti yang kuat.

“Kita tidak bisa menyebut dengan sepihak bahwa peristiwa itu sebagai malpraktik. Karena ada banyak hal yang harus kita ketahui apa itu malpraktik dan seperti apa kejadiannya. Yang dapat membuktikan bahwa jika kejadian itu sebagai malpraktik adalah dari pihak dewan profesi itu sendiri yang menilainya. Apalagi petugas itu bekerja menggunakan SOP dan harus diliat apa ada kesalahan dalam SOP itu sendiri,” ujar Anselmus kepada SultraKini.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2017).

(Baca: Orangtua Balita Sebut Perawat RSUD Muna Bohong Soal Tanda Tangan Pulang Paksa)

Anselmus menambahkan, adapun jika terbukti terjadi adanya tindakan malapraktik, hal tersebut tidak ditujukan secara pribadi melainkan melalui institusi itu sendiri dalam hal ini managemen rumah sakit.

“Pertama yang harus kita pahami juga bahwa, kita harus bisa menempatkan konteks dalam kejadian itu. Jika kejadian itu dalam konteks pelayanan di rumah sakit, maka rananya adalah institusi. Namun jika kejadiannya diluar konteks rumah sakit, yakni secara personal, maka rana permasalahannya adalah secara pribadi. Jadi kesimpulannya, sangat salah jika oknum tersebut mengadu di sosial media dan menyerang seseorang secara pribadi. Apalagi menyangkut tulisan yang dapat merusak martabat seseorang, jelas itu akan dapat dipidanakan,” jelasnya.

Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteks pencemaran nama baik, sudah diatur dalam Undang-undang dan pidananya telah diatur.

“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah,” tegas Anselmus.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan