SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Konawe Utara (Konut), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkati dugaan pencemaran limbah pabrik di Sungai Lasolo oleh PT. Sultra Prima Lestari (SPL), Rabu (14/8/2018).
Hal tersebut atas aduan Front Pemudah Konut saat melakukan aksi di DPRD beberapa waktu lalu.
Aktifis pemudah Konut, Husni, menyebut PT. SPL mencemarkan lingkungan karena dengan sengaja membuang limbah perusahaan ke Sungai Lasolo.
Bahkan parahnya lagi, lanjut Husni, janji bagi hasil perkebunan yang tertuang dalam MoU tidak dilakukan dengan dalil PT. SPL berganti menejemen.
“PT SPL ini patut kita duga merakayasa aturan tentang cara kerja, karena ijin lingkunganya tahun 2005, sementara ada regulasi tentang ijin Amdal baru tapi tidak dilakukan bagaimana atas perubahan peraturan tersebut, serta adanya pengupahan yang tidak layak,” kesal Husni Kamil.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir, menyarankan untuk segerah melakukan investigasi ke PT. SPL.
“Baiknya kita turun ke lokasi PT. SPL membawa tim teknis dan mengambil sampel, lalu dibawah ke lap untuk dilakukan pemeriksaan sampel. Semua administrasi perusahaan kita cek dan kita wawancara langsung pekerja yang di upah tidak layak,” ujar politisi Hanura ini.
Sementara itu, General Manager PT. SPL, Kunhardadi, membantah jika perusahaannya mencemarkan lingkungan. Pihaknya juga membantah soal semua tuduhan pada perusahaanya.
“Silahkan saja cek ke perusahaan kami. Soal pengupahan, kami berlakukan gaji bulanan, harian dan borongan. Perusahaan kami juga mengalami defisit karena faktor alam ,” pungkasnya.
Hearing berakhir dengan keputusanakan akan dilakukan inveatigasi di PT. SPL.
Laporan: Sulham Tepamba
Editor: Habiruddin Daeng