SULTRAKINI.COM: KENDARI- Perwira polisi SNR melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM angkat bicara terkait kasus yang menimpah klien berinisial SNR salah satu perwira Polisi Polda Sultra.
Tim kuasa hukum SNR, SUKDAR,S.H., M.H Mengatakan,Saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum untuk klien dalam hal ini persiapan saat menjalani proses peradilan nentinya.
Penangguhan sudah kami ajukan. Kami berharap pihak kejaksaan cepat melimpahkan perkara ini ke pengadilan supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” ujar Sudar
Sukdar, yang merupakan CIO. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM menanggapi ucapan pelapor SW beberapa hari lalu melalui kuasa hukumnya, bahwa pembelian tanah tersebut pada 2012 silam antara korban (SW) dan kliennya (SNR) dalam status masih sebagai suami istri, artinya bahwa pembelian tersebut adalah peran Bersama dan menjadi hak bersama.
“Sebab namanya suami istri tentu kebendaan yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta Bersama,” bebernya.
Ditempat yang sama,Salah satu tim kuasa hukum yakni Muamar Lasipa. S.H.M.H. menambahkan dalam penyampaian di khalayak publik, gunakan asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
“Jangan asal menyebut bahwa klien kamilah yang memalsukan surat tersebut, pada dugaannya memang seakan-akan klien kami yang diduga memalsukan karena perannya sebagai penjual, namun yang berkomunikasi dengan PPAT adalah pembeli yakni RM dan istrinya, lalu kemudian dari merekalah AJB tersebut dibawakan kepada klien kami dan saksi-saksi, sehingga dalam dugaan ini tidak diketahui pasti siapa yang memalsukan tanda tangan korban (SW),”tambahnya.
Kuasa hukum SNR lagi-lagi menegaskan bahwa proses penjualan tanah tersebut memang terjadi namun kliennya mulai dari BAP klarifikasi sampai sebagai tersangka, tidak mengakui kalau dirinya menirukan tanda tangan Korban SW, karena menolak Ketika disedorkan oleh istri saksi RM, menurutnya, PPAT sebagai pembuat akta punya kewajiban untuk menghadapkan semua pihak yang bertanda tangan dalam akta, sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, hingga sampai saat ini kliennya (SNR) tidak kenal PPAT yang digunakan RM dan istrinya.
“Lalu hasil penjualan yang menyudutkan klien kami bahwa seolah-olah menikmatinya sendiri, tentu adalah tidak dapat dipercaya, bagaimana demikian sebab pada tahun 2018 mereka ini antara korban dan klien kami belum bercerai, harga penjualan tersebut tentu diperuntukan untuk biaya rumah tangga
Menariknya bahwa korban dan kuasanya dalam memberitakan klien kami, terkesan grasa-grusu dalam memberikan pendapat hukum, katanya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, menyuruh meletakkan keterangan palsu di dalam AJB berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Menggelapkan sertifikat dan hasil jual tanah berdasarkan Pasal 372 KUHP di Polresta Kendari pada tanggal 25 November 2022 lalu,” terangnya.
Kuasa Hukum SNR menambahkan, bahwa korban (SW) selain telah bercerai dengan SNR pada tahun 2020, mereka juga telah membagi harta Bersama melalui Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 331 K/Ag/2022 Tanggal 26 April 2022 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi Tanggal 14 September 2021 Junto Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Kdi Tanggal 29 Juni 2021 dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) yang salah satu obyek yang perintahkan untuk dibagi adalah tanah seluas 720 M² SHM Nomor 00275.
“Yang menjadi permasalahan dalam perkara ini, artinya bahwa tanah yang dijual tersebut punya hak secara bersama baik SW sebagai korban maupun SNR sebagai Tersangka”jelas Sukdar.
Laporan: Riswan