Dugaan Penghinaan, Kades di Konsel Dipolisikan

  • Bagikan
Rahman (50), saat memperlihatkan surat laporan di Polsek Angata, Jumat (18/10/2019). (Foto: La Ode Risman Hermawan/SULTRAKINI.COM).
Rahman (50), saat memperlihatkan surat laporan di Polsek Angata, Jumat (18/10/2019). (Foto: La Ode Risman Hermawan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Simran, Kepala Desa Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan Polsek Angata pada Jumat (18/10/2019), akibat ucapannya. Dia diduga melontarkan ucapan tidak menyenangkan kepada salah seorang warganya, Raman (50).

Raman mengatakan, ucapan penghinaan tersebut terjadi saat musyawarah sengketa tanah. Saat itu, katanya, Kades Benua Utama mengatai dirinya penadah.

“Dia bilangkan saya penadah, baru banyak orang. Itu yang saya tidak suka. Karena penadah itu kecuali membeli barang curian. Padahal ini saya tidak curi,” kata Raman, Jumat (18/10/2019).

Sementara itu, Kapolsek Angata, Bripka Sudirman, mengungkapkan, setelah menerima laporan tesebut, pihaknya akan memanggil saksi dan terlapor.

“Ini kita sudah terima laporannya, kita akan panggil saksi, dan nanti kita panggil juga terlapor,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, jika berkasnya memenuhi unsur penghinaan kita serahkan di pengadilan” pungkasnya.

Laporan : La Ode Risman Hermawan dan Mursafal
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan