Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Nihi, Kejari Raha dan Polres Muna Dinilai Lambat

  • Bagikan
Ketua FP2DT Desa Nihi, Jairudin, saat ditemui di Kantin Polres Muna, Kamis (13/9/2018). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Ketua FP2DT Desa Nihi, Jairudin, saat ditemui di Kantin Polres Muna, Kamis (13/9/2018). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga fiktif dan tidak transparan dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp115 juta oleh Camat Parigi, Laode Mustakim yang merangkap pelaksana harian (plh) Kepala Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi , Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke Kejari Raha dan Polres Muna .

Hal itu diungkapkan oleh ketua Forum Pemerhati Pembangunan Desa Tertinggal (FP2DT) Desa Nihi, Jairudin kepada SultraKini.Com pada Kamis (13/9/2018)..

“Laporan resmi kami sudah masuk enam bulan lalu (26 Maret 2018), tapi belum diproses sampai sekarang. Jadi kami minta pada pihak penegak hukum agar tidak lemah dan kami siap membantu untuk memberikan informasi apabila diperlukan,” kata Jairudin.

Tidak puas laporan belum ditindaklanjuti, akhirnya pada (10/9/2018) pihaknya kembali melakukan koordinasi ke Unit Tipikor Polres Muna. Saat itu, diklarifikasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan melayangkan surat panggilan dan pemeriksaan pada (14/9/2018) kepada yang bersangkutan.

Menurut Jairudin, seharusnya dana BUMDes tersebut sudah terealisasi pada tahun 2017 untuk kebutuhan usaha-usaha milik desa, namun hingga saat ini belum juga terealisasi, dengan alasan masi direkening. Anehnya, Bendahara dana BUMDes Nihi, Saerudin, mengatakan bahwa dana tersebut sudah teralisasi.

“Bendahara BUMDes juga menyampaikan ke masyarakat kalau sudah berjalan, kami yang bingung mencoba konfirmasi ke Camat Parigi sekaligus Plh Kades Nihi yang saat itu mengatakan dananya masih berada direkening desa,” ujarnya.

Saat FP2DT, mencoba memastikan dana tersebut melalui Bendahara Desa Nihi, Ikra Rukmana, tidak ditanggapi dengan dalil bahwa rekening tersebut hanya bisa dicek oleh Kejari Raha.

“Tidak diladeni kami kembali konfirmasi ke Plh Kades dan mengatakan kalau dana BUMDes sudah dikembalikan ke kas daerah. Masyarakat bingung akan pengakuan pemerintah desa yang simpang siur. Pernah dijanji akan dirapatkan kembali selama tujuh kali tapi tidak pernah terjadi,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan