Dugaan Pidana Pemilu, KPPS dan Pengawas TPS di Buton Diperiksa Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Saat ini, Bawaslu Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara bersama Tim Gakumdu terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pidana pemilu yang terjadi pada 17 April 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Buton, Maman, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yaitu ketua dan anggota KPPS, pengawas TPS, terlapor dan pelapor.

“Terkait pidananya sampe saat ini sudah klarifikasi baik terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi seperti KPPS berjumlah tujuh, pengawas TPS, termaksud saksi dari pelapor itu tiga orang namun baru dua yang diperiksa termaksud saksi tambahan tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Maman kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (29/4/2019).

Lanjut Maman, sesuai ketentuan yang berlaku, pemanggilan saksi dilakukan sebanyak dua kali. Dan sejauh ini sudah ada beberapa kali yang dimintai keterangannya. Namun, untuk saksi tambahan hingga kini belum ada yang siap diklarifikasi.

“Tapi terhadap saksi yang mengetahui peristiwa itu kami sudah mintai keterangannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan aturan penanganan kasus dugaan pidana pemilu tersebut yaitu selama tujuh hari ditambah tujuh hari jika ada keterangan tambahan yang diperlukan. Sehingga total waktu yang dibutuhkan adalah 14 hari kerja.

“Dan untuk sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 533 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman 1,6 bulan pidana penjara dan denda maksimal 18 juta rupiah,” sebutnya.

Untuk diketahui, dugaan pidana pemilu yang saat ini ditangani Bawaslu Buton tersebut yaitu terkait penggunaan C6 yang digunakan oleh orang lain berinisial EL (16) yang belum memenuhi syarat untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu di TPS 4 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Buton yang menyebabkan TPS itu melakukan PSU pada 27 April lalu.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan