Dugaan Suap Andi Merya Nur Segera Disidangkan, KPK Tunjuk Lokasi Pengadilan Ini

  • Bagikan
Uang Rp 225 juta diamankan ketika OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur oleh KPK. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Kolaka Timur Nonaktif, Andi Merya Nur dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dari BNPB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Kamis (30 Desember 2021) untuk tersangka Andi Merya Nur karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan penahanan terhadap Andi Merya tetap dilakukan dikarenakan tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” terang Fikri, Jumat (31 Desember 2021).

Terkait kasus ini juga persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam dugaan suap sehubungan dana hibah dari BNPB di lingkup Pemda Koltim telah menjerat Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 22 September 2021.

Andi Merya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Wanita 37 tahun.

Sedangkan Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia ditahan di Rutan KPK kavling C1 Jakarta.

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021. Namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. (C)

(Baca: KPK Temukan Dugaan Korupsi Lain dari Perkara Bupati Koltim Nonaktif, Penggeledahan hingga ke Muna)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan