Dugaan Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Diselidiki Polres Muna, Terduga Diamankan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan antar kelompok ras, suku dan antargolongan, Muhammad Karunia Djafar alias MKD berhadapan dengan hukum di Polres Muna.

MKD berhadapan dengan hukum diakibatkan pada Sabtu, 2 Oktober 2021 di rumahnya Jalan Diponegoro, Kota Raha, Kabupaten Muna. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kabupaten Bombana dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui media sosial.

Ungkapan MKD dinilai bisa membuat kegaduhan yang besar kalau tidak cepat ditangani oleh hukum yang berlaku. Akhirnya Polres Muna mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga.

“Terkait viralnya video memang benar ditangani Polres Muna. Kita mengambil langkah-langkah, melakukan penyelidikan. Orang yang diduga sudah kita amankan, kita melakukan penyelidikan dan intens berkomunikasi dengan Reskrim Bombana,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, video MKD berpotensi terjadinya konflik sara dan diduga melanggar Undang-Undang ITE, yaitu menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan suatu kelompok pada suku, ras, dan antargolongan sehingga dilakukan penyelidikan.

“Untuk laporan yang masuk belum ada, tetapi kami tetap melakukan penyelidikan. Kami mengamankan yang diduga untuk kita mintai keterangan,” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.

Selain melakukan pemeriksaan kepada MKD, pihak Polres Muna berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa berhubungan dengan urusan kejiwaan terduga.

“Terkait hasil kejiwaa, masih menunggu dan akan berkoordinasi dengan ahli dalam perkara ini,” tambahnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan