Dukun Palsu Ditangkap di Konsel, Mengaku bisa Gandakan Uang secara Gaib

  • Bagikan
Tersangka S mengaku dukun dan menipu korbannya menggunakan uang palsu di Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial S (50), warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara diamankan Tim Jatanras Polda Sultra. Rupanya S adalah dukun palsu.

Pria S mengaku sebagai dukun sakti yang dapat menggandakan uang dengan melakukan ritual. namun sebelum itu, korban harus menyetorkan sejumlah uang yang kendak digandakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan S menipu para korbannya dengan dalih akan menggandakan uang secara gaib.

Dalam proses itu, tersangka mengatakan kepada para korbannya akan menarik uang secara gaib, jadi meminta kepada para korbannya untuk membantu memberikan biaya. S yang kini berstatus tersangka ini juga terkadang meminta korbannya dibelikan kambing atau sapi dengan alasan untuk melakukan ritual penggandaan uang harus menggunakan darah dari hewan ternak tersebut.

“Sebanyak empat belas orang menjadi korban dan baru delapan yang menjalani pemeriksaan dengan total kerugian Rp 237 juta,” jelas Bambang Wijanarko, Kamis (9/9/2021).

Para korban terkelabui dengan memberikan kepada tersangka uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 15 hingga Rp 50 juta dengan harapan uang tersebut dapat dilipat gandakan.

“Praktik ini dilakukan pelaku sejak 2016 hingga awal 2021. Pelaku mengaku terinspirasi dari kasus Dimas Kanjeng yang beberapa waktu lalu sempat menjadi pemberitaan besar,” terangnya.

Berdasarkan keterangan para korban, ritual penggandaan uang tersebut dilakukan di sebuah gubuk berlantai dua yang ada di lahan sawah milik tersangka.

Para korban tidak tahu ritualnya seperti apa. Untuk menipu para korban, ada kalanya pelaku mengumpulkan mereka di rumah sawah miliknya, kemudian mengumpulkan uang untuk digandakan. Setelah itu tersangka izin ke lantai dua dan berpesan untuk tidak diganggu karena akan melakukan ritual.

Tidak beberapa lama para korban secara bergiliran disuruh naik ke lantai dua diperlihatkan dari depan pintu bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda.

“Namun mereka tidak diizinkan melihat secara dekat sehingga tidak bisa memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu,” ujar Bambang.

Setelah itu, tersangka melanjutkan ritualnya dengan cara menyuruh mengubur uang tersebut selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, kemudian berpesan kepada para korban untuk tidak menggalinya agar ritual penggandaan uang berhasil.

Ditreskrimum Polda Sultra menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka S untuk menipu para korban, Kamis (9/9/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban tidak sabar dengan hasil penggandaannya sehingga menggali liang tempat di mana uang tersebut dikuburkan. Namun bukannya uang berlipat ganda yang didapatkan, melainkan kardus rusak berisikan uang palsu.

“Saat korbannya mengkonfirmasi hal tersebut, S beralibi bahwa korban melanggar aturan yang dikatakan sebelumnya sehingga mengalami nasib tersebut. Kemudian S menawarkan untuk melakukan ritual ulang,” sambungnya.

Namun, kejahatan S terungkap setelah pada korban yakin uang tersebut memang uang palsu yang dicetak sendiri oleh S. Sedangkan uang yang mereka setorkan telah diambil oleh dukun paslu tersebut. Atas kejadian itu para korban melapor ke Polda Sultra.

“Barang bukti yang kami amankan, yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.002 lembar,” ungkap Bambang.

Diketahui uang palsu yang dicetak dibantu oleh salah satu korbannya dengan dalih sebagai penarik uang asli yang akan digandakan.

Bambang menyebut, S beralasan masalah ekonomi menjadi motif dari kejahatannya itu. Tersangka merasa kesulitan harus menghidupi empat orang isterinya.

“Motifnya ekonomi karena dia punya isteri empat. Terinspirasi dari Dimas Kanjeng. Nonton-nonton di tv dan sosial media,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan sebagai media mengelabui para korban, berupa pisang yang digunakan sebagai sesaji, pelepa pisang sebagai tempat dupa, kardus sebagai tempat uang yang digandakan, dan satu buah leptop dan printer untuk mencetak uang palsu.

Tersangka S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan