e-LHKPN Diperkenalkan di Sultra

  • Bagikan
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Isma bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi RI di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/4/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Isma bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi RI di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/4/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Korupsi RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan bimbingan teknis bersama pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyikapi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksahan Hasil Kekayaan Penyelanggaraan Negara di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/4/2018).

Peserta bimtek diberikan pengenalan sehubungan peninputan laporan hasil kekayaan pejabat negara dari manual ke online atau e-LHKPN. Caranya, pejabat negara hanya diminta membuat pernyataan sebelum dibuatkan buku tabungan di bank untuk dilakukan pemeriksaan nantinya.

“Cara pendaftaran e-LHKPN hanya dengan mengisi registrasi di KPK dan mendapatka password untuk mengakses akun tersebut,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Isma.

Penerapan e-LHKPN seharusnya sejak 31 Maret 2018 mulai dirampung. Namun selama masa transisi tersebut, belum ada laporan apapun.

“Dengan ini akan menjadi lebih efisien dengan tidak perlu mengumpulkan dokumen terkait harta dengan, tapi setiap saat jika ingin merubah nilai dapat dirubah kapan saja,” tambahnya.

Dilansir dari laman resmi KPK, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

 

Laporan: Nur Cahaya

  • Bagikan