Ekonomi Mulai Membaik, KUR Bank Mandiri 2021 Telah Mencapai Rp1,1 Triliun

Tampak suasana di Teller Bank Mandiri, (Foto: Ist)
Tampak suasana di Teller Bank Mandiri, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bank Mandiri Area Kendari mencatat baki debet penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp1,1 triliun. Hal ini menandakan situasi ekonomi mulai membaik.

Vice President Bank Mandiri Area Kendari, Rindra Setyawan, mengatakan penerima KUR dari Bank Mandiri Area Kendari sangat didominasi oleh usaha perdagangan kecil dan menengah, salah satunya pedagang pasar.

Secara proporsi, jumlah KUR yang disalurkan kepada pedagang pasar jauh lebih besar dibandingkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Sektor terbesar di perdagangan kecil dan besar, dikisaran 50 persen dari total portfolio,” kata Rindra, Jumat (4/6/2021).

Dalam masa pandemi Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif di Sultra, penyaluran KUR Bank Mandiri 2021 semakin meningkat dibanding tahun 2020 awal masuknya Covid-19 di Indonesia juga di Sultra. 

Menurut Rindra, peningkatan KUR selain Bank Mandiri sebagai Bank Pemerintah yang diminta agresif ekspansi KUR untuk menggerakan ekonomi, ini juga terjadi karena pertumbuhan ekonomi di daerah sudah mulai membaik.

“Penyaluran KUR per bulan on average Rp70 milyar sampai Rp80 milyar dan kondisi ini terus meningkat dari bulan ke bulan,” ujar Rindra.

“Jika dibandingkan secara Year on Year maka KUR Bank Mandiri naik 22.9 persen,” sambungnya.

Untuk diketahui, KUR Bank Mandiri terdiri dari KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Kemudian, KUR Ritel dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

Selanjutnya, KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

Serta KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat. (C)

(Catatan: Redaksi meminta maaf ada kesalahan penulisan judul sebelumnya tertulis Rp 1,1 Miliar, seharusnya Rp 1,1 Triliun)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin