Eks Keuangan PT PLM Ditahan Jaksa, Beni Masih Diburu

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM) periode 2010-2011, Falahwi Mujur Saleh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan manipulasi data laporan hasil produksi emas di Kabupaten Bombana dengan total kerugian negara sekitar Rp.21 miliar.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Supardi kepada SultraKini.com merinci prakiraan kerugian negara tersebut terjadi pada tahun 2010 dan 2011 sekitar Rp12 miliar dan pada tahun 2012 negara dirugikan Rp9 miliar. “Totalnya Rp21 miliar,” kata Supardi, kepada SultraKini.com, Rabu (28 September 2016).

Falahwi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada Selasa (27/9/2016) selama beberapa jam langsung dijebloskan ke rumah tahanan Punggolaka. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan sejumlah petinggi PT PLM, diantaranya Beni Pangestu namun yang tidak pernah menghadiri beberapa kali pemanggilan kejaksaan. Untuk itu tak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan paksa.

Beni dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus  dalam dugaan menipulasi data produksi emas di Bombana tersebut terkait jabatannya sebagai kepala bagian produksi. 

Kejaksaan terus memburu Beni. “Yang bersangkutan sama sekali belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk diperiksa,” uangkap Supardi.

Di sisi lain, terkait aktivitas PT PLM telah diminta untuk menghentikan aktivitas seiring belum keluarnya perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Pasalnya, perusahaan pengeruk emas di Kabupaten Bombana ini belum juga melunasi utang royalti sebesar Rp 8,7 miliar, sehingga berakibat pada pelarangan aktivitas penambangan. IUP PT PLM sudah berakhir sejak Desember 2015.

Kendati demikian, menurut Harian Berita Kota Kendari, di lingkungan PT PLM masih terus melakukan aktivitas. kegiatan penambangan oleh dua perusahaan lain, yakni PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Laporan: Jumadil Muslimin UHA

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan