SULTRAKINI.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2020. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39).
Penetapan status tersangka diumumkan pada Rabu (16/4/2025) oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, dalam konferensi pers di Kantor Kejari. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
“Penyimpangan ini terjadi pada lima item kegiatan, dan dana yang dicairkan tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Enjang.
Lima kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi itu meliputi:
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik.
- Pengadaan barang cetakan dan alat tulis kantor.
- Penyediaan konsumsi kegiatan pemerintahan.
- Pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional.
- Jasa perizinan dan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp444 juta.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejari Kendari telah menahan dua dari tiga tersangka. Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
Sementara itu, mantan Sekda Nahwa Umar belum ditahan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran daerah yang menyeret pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.
Laporan: Frirac












