Eksekusi Lahan di Kendari Ricuh, Eksekutor Dilempar Bom Molotov

  • Bagikan
Proses eksekusi lahan di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (28/8/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proses eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berlangsung ricuh, Jumat (28/8/2020).

Lahan sengketa seluas 1.800 meter persegi berdiri dua bangunan rumah. Bangunan inipun diupayakan dirobohkan usai pihak penggugat Kamal Pasya menang berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2585 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017.

Pihak Panitera Pengadilan Negeri Kendari selaku pihak eksekutor mendapat penolakan dengan perlawanan dari pihak tergugat, dalam hal ini Madatuang dan kawan-kawan yang bertahan di salah satu rumah yang akan dieksekusi.

Massa pendukung tergugat melakukan pelemparan batu, kayu, dan botol yang diduga bom molotov ke arah pihak eksekutor, alat berat, dan aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi. Polisi kemudian membalas dengan tembakan gas air mata.

Dalam aksi penolakan, seorang operator eksavator mengalami luka di bagian dada dan kaki akibat terkena lemparan batu dan segera dilakukan penanganan medis pihak Dokpol. Tak hanya itu, ekskavator berwarna biru yang diturunkan untuk mengeksekusi rumah mengalami kerusakan pada kaca pelindung ruang operator bagian depan akibat terkena lemparan batu dan kayu.

Perlawanan pihak tergugat tidak menyurutkan langkah pihak eksekutor dan polisi. Mereka berhasil menembus dan merubuhkan pagar dan rumah yang berdiri di atas tanah yang disengketakan. Polisi berhasil meringsek masuk dengan mendobrak pagar dan membubarkan massa yang terus melakukan pelemparan ke arah barikade polisi.

Beberapa orang pria terpaksa diamankan polisi lantaran diduga sebagai provokator dan menghalangi jalannya eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Kendari, Drs. HL. M. Sudisman, SH., MH menjelaskan proses eksekusi tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2585 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017.

“Pelaksanan eksekusi hari ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, dengan lahan seluas 1.800 meter persegi sesuai amar putusan Mahkamah Agung adalah memerintahkan pengosongan lahan yang dimenangkan oleh penggugat Kamal Pasya. Oleh karena itu, kami melaksanakan perintah itu pada hari ini, setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali,” jelas Panitera Sudisman ditemui di lokasi eksekusi, Jumat (28/8/2020).

Anak laki laki Kamal Pasya, yaitu Hendra Kamal juga hadir dalam eksekusi. Ia menyatakan proses eksekusi kali ini tidak dapat dihentikan sebab sesuai putusan MA dan sudah melewati proses yang panjang.

“Proses eksekusi lahan ini yang ketiga kali baru bisa terlaksana yang sebelumnya tanggal 25 Agustus 2020 namun batal karena ada mis komunikasi antara BPN dan surat pemberitahuan belum diterima, kemudian jatuh putusan (eksekusi) lagi tanggal Jumat, 28/8/2020,” terang Hendra.

Ia juga menambahkan untuk mempersilakan pihak tergugat jika ingin melakukan banding, namun tidak menghentikan eksekusi yang sedang berlangsung.

“Silakan (banding) itu hak warga negara, namun itu tidak dapat menghentikan eksekusi hari ini karena putusan eksekusi ini langsung dari Mahkama Agung,” tambahnya.

Masih ditempat yang sama Rizal SH., MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan tidak melawan putusan eksekusi yang dilakukan hari ini.

“Kami masih ada ruang, maka diajukannya gugatan baru di Pengadilan Negeri Kendari dan itu sudah masuk e-Court Mahkamah Agung,” terang Rizal.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan terjadi di Jalan Edi Sabara, lalu diverifikasi berlangsung di Jalan Brigjen M Joenoes samping Hotel Dragon Inn Kendari. Proses ini menyita perhatian masyarakat dan pengendara lantaran dikawal puluhan polisi, mobil barikade, dan diturunkan satu unit ekskavator. Bahkan traffic light tidak difungsikan. Arus lalu lintas ditertibkan oleh Satlantas. (B)

(Baca: Curi Perhatian: Eksekusi Lahan di Kendari Libatkan Polisi, Dua Jalur Ditutup, Ekskavator Diturunkan)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan