Eksekusi Tanah di Wakatobi Diwarnai Isak Tangis Keluarga

  • Bagikan
Istri La Ode Kudu meneteskan air mata sambil meneput tanah akibat rumahnya akan digusur. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Istri La Ode Kudu meneteskan air mata sambil meneput tanah akibat rumahnya akan digusur. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penggusuran rumah di lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo di lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, diwarnai aksi protes dan isak tangis oleh anak dan istri tergugat La Ode Kudu, Kamis (19/4/2018).

Rumah La Ode Kudu terpasang papan bertuliskan ‘Larangan/pencegahan masuk eksekusi tanah ini! Tanah ini milik sara/adat mandati. TTD Ketauan Lembaga Adat Mandati.’

Salah seorang anak tergugat, La Rendi mempertanyakan dasar hukum yang dipegang PN Kelas II Pasarwajo melakukan eksekusi rumah orangtuanya, karena ia mengaku selama proses persidangan pada tahun 2014 di PN Pasarwajo hingga persidangan di Mahkamah Agung (MA) pihak keluarga tidak diberitahukan.

Berdasarkan surat kesaksian lembaga adat di Mandati bernomor 02/LAKM/DM/XII/2017 dinyatakan bahwa tanah panjang dari utara ke selatan berkurang 48 meter, dan lebar dari timur ke barat berkurang 42 meter, serta panjang rumah 15,72 meter dan lebar 13,43 meter merupakan tanah adat yang dikuasai oleh orang tua La Ode Kudu atas persetujuan sara (pemangku adat) Mandati. Bahkan telah ditanami tanaman jangka panjang sejak tahun 1965 dan membangun rumah permanen pada tahun 1978.

Sehingga siapapun dilarang untuk memindah tangankan, menghibahkan apalagi diperjual belikan secara pribadi ke orang lain tanpa kesepakatan sara adat.

Sementara itu menurut, Panitera PN Kelas II Pasarwajo, Iwayan Puja mengatakan eksekusi dilakukan atas perintah ketua PN Pasarwajo. Sebelumnya telah ada perintah dari PN Kelas I B Baubau yang mendelegasikan PN Pasarwajo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan rumah milik La Ode Kudu yang terletak di Lingkungan Endapo.

“Berdasarkan putusan PN Baubau bernomor 8/pdt/g./1998/PN.BB tertanggal 1 Juli 1998 dimenangkan oleh penggugat La Ode Mas Ali. Putusan MA RI Nomor 496 tk/pdt/2015 bertanggal 29 September 2016, berbunyi mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK La Ode Kudu,” katanya.

Bahkan tergugat La Ode Kudu, tambahnya, telah dipanggil oleh ketua PN Kelas I B Baubau pada tanggal 1 April 2014 tanggal 16 Mei 2014, tanggal 3 September 2014, dan tanggal 20 Oktober 2014 namun tergugat tak pernah hadir.

Eksekusi tanah ini dijaga ketat oleh pihak Polres Wakatobi. Sejumlah petugas kepolisian juga menggunakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan