Eksepsi Tersangka Safira Ditolak, JPU Agendakan Pemeriksaan Saksi

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi oleh penasehat hukum mantan Bendahara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel), Sarifa, ditolak di Pengadilan Tipikor Kendari, 10 April 2017 kemarin.

Atas Penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada 17 April 2017 mendatang atas kasus tersebut. Kedelapan saksi merupakan panitia pada Pembangunan USB SMKN 2 Lasel Tahun Anggaran 2012 lalu.

“Jadi pada 10 April kemarin perkara tersangka Sarifa sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Agendanya putusan sela dan eksepsi dari penasehat hukum Sarifa, ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap materi eksepsi dari penasehat hukum itu telah masuk meteri perkara pokok,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus di ruang kerjanya, Selasa (11/04/2017).

Menurutnya, ada saksi lain selain delapan saksi tersebut yang akan dipemeriksaan, termasuk mantan Kepala SMKN 2 Lasel, Muhammad Darmin Ali yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari dengan kasus yang sama.

“Setelah delapan saksi ini kita periksa, dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi lainnya. Karena total saksi kita periksa sebanyak 16 orang termasuk Darmin Ali,” terang Firdaus.

Akibatnya, Sarifa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Baca juga: Hari Ini, Berkas Pekara Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan USB di Serahkan ke JPU)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan