Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: dok.Sekretariat Kabinet)

SULTRAKINI.COM: Jalur ekspor minyak goreng kembali dibuka Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Setelah ditutup kurang dari sebulan lalu, tepatnya 28 April 2022, Presiden Jokowi kembali membuka jalur ekspor minyak goreng pada Kamis (23 Mei 2022).

(Baca: Mulai 28 April 2022, Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng Dilarang)

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, pembukaan akses ekspor tersebut dinilai Jokowi usai memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja dan petani di industri sawit.

“Saya memutuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ucapnya,

Meskipun ekspor minyak goreng dibuka kembali, kata Presiden, pemerintah terus mengawasi pasokan dan harga yang terjangkau di tanah air.

Selain itu, berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, Presiden menyampaikan pasokan minyak goreng terus bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekitar 194 ribu ton/bulannya. Pada Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan hanya mencapai 64,5 ribu ton.

“Setelah dilakukan pelarangan ekspor di April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” lanjutnya.

Presiden juga menjelaskan, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp19.800 dan setelah pelarangan ekspor turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.

Walaupun terdapat daerah yang harga minyak gorengnya relatif tinggi, tetapi pemerintah menyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah terjangkau dikarenakan ketersediannya semakin melimpah.

Dikatakan Jokowi, secara kelembagaan-pemerintah juga akan membenah prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar disederhanakan dan dipermudah sehingga lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri.

“Mengenai dugaan pelanggaran dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya memerintahkan aparat hukum terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum kepada para pelakunya,” tegasnya. (C)

Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan