Emak-emak di Kendari Dibekuk Polisi, RA Pilih Edarkan Sabu untuk Hidupi Anak

RA, ibu rumah tangga di Kendari ditangkap polisi lantaran edarkan sabu. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – RA kini harus berurusan dengan aparat polisi lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga ini beralibih nekat menjadi pengedar lantaran himpitan ekonomi usai hubungannya renggang dengan sang suami.

Tim Narko 10 Satuan Resnarkoba Polres Kota Kendari mengungkap jaringan sabu-sabu dengan menangkap RA , ibu rumah tangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Wanita 36 tahun tersebut dibekuk ketika mengedarkan sabu untuk yang ketiga kalinya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan RA di kompleks perumahan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Senin (27 Februari 2023) sekira pukul 22.00 Wita bermula dari laporan masyarakat. Benar saja, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh paket berhasil diamankan polisi.

“Barang bukti yang kami duga adalah sabu sebanyak 22.99 gram serta beberapa barang, seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, dua klip saset bening kosong, satu bal pipet, tiga potongan pipet, dan lakban hitam,” jelasnya, Rabu (8 Maret 2023).

Kasat Res Narkoba saat menggelar konferensi pers kasus di Polresta Kendari, Rabu (8 Maret 2023). (Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM)

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku RA, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IL. Dia juga sudah empat kali transaksi menerima paket sabu-sabu dan tiga kali diedarkan, namun yang terakhir langsung diringkus polisi.

“Dirinya menerima (sabu) dengan cara ditempel,” tambah AKP Hamka.

Ibu rumah tangga ini mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut dikarenakan tekanan ekonomi setelah hubungannya renggang dengan suami sementara harus menghidupi lima orang anak.

“Terdesak kebutuhan ekonomi, ia (RA) memperoleh upah delapan puluh ribu rupiah per gramnya, ia juga menjadi pengedar sekitar sudah tiga bulan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

Exit mobile version