Emas Ratusan Gram Hilang, Ternyata Pelakunya

  • Bagikan
Tersangka E Saat ditangkap Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap pasangan kekasih usai menggasak emas 120 gram yang tidak lain milik salah satu saudara terduga pelaku di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kedua terduga pelaku yang kini berstatus tersangka itu, yakni E (31) lelaki dan UZ (29) wanita. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang nekat melakukan aksi kriminal atas perintah E.

Adapun korbannya adalah Bona Fandhy (38), warga Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang tidak lain kakak dari tersangka UZ (29).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka E terciduk di salah satu warkop di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Sedangkan tersangka UZ ditangkap di rumah kakaknya Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wita.

“Motif pelaku untuk melunasi utang E sehingga nekat mencuri (emas) milik kakaknya (UZ) sendiri,” jelasnya, Selasa (19 Juli 2022).

Fitrayadi mengungkapkan, bermula pada Kamis (5 Mei 2022) tersangka UZ mengambil satu kalung emas di dalam kamar korban kemudian menyerahkan kepada pacarnya E. Aksi pencurian berlanjut pada Senin (9 Mei 2022) dengan sasaran emas dalam tas korban dengan total keseluruhan barang curian sekitar 120 gram.

Semua emas curian itu diberikan kepada sang kekasih E untuk digadaikan dengan total dana hasil gadaian Rp 50 juta.

Untuk diketahui, kedua tersangka saat ini di bawah ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyilidikan lebih lanjut. E dan UZ dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 367 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan